BERITA

NGANGKANG STYLE.

Peraturan Pemkop Lokseumawe jelang masuk Tahun 2013 Stop Gangkang.

Kontrofersi muncul dari berbagai wilayah di Aceh, Pro and Kontra.

Banda Aceh – Kebijakan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, tentang himbauan larangan duduk mengangkang bagi kaum perempuan saat dibonceng di atas sepeda motor yang tertuang dalam surat edaran Pemerintah Kota Lhokseumawe nomor  022/ 2013 tertanggal 7 Januari 2013, terus menuai polemik.
Beberapa kalangan melihat kebijakan tersebut secara kontra dengan berbagai ragam tanggapan. Namun sebagian lain mendukung   dengan bijak himbauan Pemerintah Kota Lhokseumawe tersebut.
Berikut   tanggapan Suadi Sulaiman yang juga politisi Partai Aceh tentang himbauan larangan  ”Ngangkang” Suadi Yahya.
“Masalah “ngangkang” sebenarnya harus  kita lihat dalam pandangan luas. Tidak boleh sempit,” kata anggota DPRK Pidie tersebut kepada AtjehLINK, Rabu malam (16/1).
Namun, lanjut pria yang akrab disapa Adi Laweung ini, ada baiknya sebelum kebijakan itu diberlakukan harusnya didiskusikan dengan berbagai pihak baik ulama dan juga polisi, karena itu juga menyangkut dengan aturan lalu lintas.
“Akan tetapi jika dilihat dari pandangan peradaban, kebudayaan dan keagamaan menurut saya itu wajib dilaksanakan karena untuk menunjukan identitas dan jati diri kaum perempuan itu sendiri, sebagai kaum lembah lembut serta lebih punya kesopanan dibanding lelaki,” katanya lagi.
“Lagian pun, jika suatu kaum tidak mempunyai peradaban dan kebudayaan sama halnya dengan kita yang tidak mempunyai silsilah,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, apa yang dijalankan oleh Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, menurutnya patut didukung, namun himbauan larangan “ngangkang” itu diterapkan dengan pelan-pelan dan harus dievaluasi pelaksanaanya.
“Jika wacana ini banyak mudharatnya maka kembali harus didiskusikan, berkaitan dengan selebaran larangan mengangkang yang sudah diedarkan saya pikir bagus dan itu menjadi tugas masyarakat setempat juga untuk mempelajari, menelaah serta memberikan masukan positif jika larangan ngangkang bagi kaum perempuan diatas sepeda motor saat dibonceng, nantinya dijadikan sebagai satu qanun Kota Lhokseumawe”.
“Semua pihak diwajibkan untuk memberikan masukan dan diminta masukan demi kemushlahatan dan kesempurnaan suatu aturan daerah yang saling mengikat antara hukum positif, hukum adat setempat dan hukum agama,” tambah Adi Laweung.
Terkait banyak kalangan yang kontra dengan kebijakan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, Suadi Sulaiman melihat masalah tersebut merupakan salah bagian dari proses naik turunnya demokrasi di Aceh, khususnya di Kota Lhokseumawe pasca Aceh dilanda konflik panjang dan bencana alam yang dahsyat delapan tahun yang lalu.
Ia menyarankan agar semua masyarakat  mencoba untuk mengambil sikap yang positif  terlebih dahulu dalam penerapan himbauan  kontroversial di Kota Lhokseumawe, kemudian baru mencari jalan yang lebih tepat demi kesempurnaan aturan tersebut. “Soal pro kontra saya lihat juga bahagian dari proses demokrasi yang berada di tangan rakyat, namun tetap kita berharap agar masyarakat juga tidak langsung mengambil keputusan yang negatif, Walikota Lhokseumawe juga harus menanggapi semua yang kontra itu bahagian dari masukan bagi dirinya. Ambil yang positif aja dulu lah,” tutup Suadi Sulaiman. (sd)

Sumber : http://atjehlink.com/kata-suadi-sulaiman-tentang-suadi-yahya-melarang-ngangkang/



Sekretaris MA Nurhadi Tak Segera Lapor Kekayaan ke KPK Jadi Tanda Tanya 

Jakarta - Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko menyatakan Sekretaris MA Nurhadi akan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada Selasa kemarin. Namun sampai jam kerja berakhir Nurhadi maupun perwakilannya tak juga datang melapor.
"Seharusnya segera menyampaikan saja karena itu kewajiban untuk menyerahkan. Semakin menunda semakin memperkuat dugaan ada yang disembunyikan," kata pakar hukum Fajrul Falaakh.
Hal disampaikan dalam Diskusi 'Hakim Menggugat' terkait dengan pernyataan hakim agung Gayus Lumbuun di kantor Komisi Hukum Nasional (KHN), Jalan Diponegoro 64, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2012).
"Dan semakin kuat kebenaran Gayus Lumbuun soal kurangnya transparansi kurang di Mahkamah Agung (MA)," sambung komisioner KHN ini.
Menurut dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini, semakin lama Nurhadi tidak melapor malah akan menjadi alasan kecurigaan KPK. Apalagi hal ini telah mencuat ke publik.
"Ini akan menjadi alasan KPK semakin menyoroti ada apa ini. Mungkin belum sampai menyidik karena harus terima laporan. Tapi kalau dokumen ini aneh akan jadi alasan," beber Fajrul dalam diskusi yang disiarkan Radio 68H Jakarta ini.
"Ketika di dalam dokumen tidak terbukti akan menjadi alasan KPK melakukan penelitian lebih lanjut," cetur Fajrul.
Terkait terjadinya simpang siur waktu pelaporan, Fajrul merasa ada yang janggal. Menurutnya, ada salah satu pihak yang berbohong yaitu bisa Djoko Sarwoko atau Nurhadi.
"Saya belum tahu, mungkin itu pengakuan Nurhadi jadi harus dikroscek. Mungkin laporan sudah disusun tapi belum dikirim. Salah satu bohong, gitu saja," ungkap Fajrul.
Seperti diketahui, Djoko Sarwoko menyatakan Nurhadi akan melaporkan kekayannya ke KPK pada Selasa kemarin.
"Sekretaris MA Nurhadi sedang menyelesaikan LHKPN dan insya Allah besok Selasa (hari ini) akan diserahkan kepada KPK. LHKPN ini agar semua pihak tidak mempermasalahkan lagi," kata Djoko dalam pesan singkat yang dikirimkan kepada wartawan.
Namun setelah ditunggu seharian, tidak ada LHKPN atas nama Nurhadi yang diterima KPK.
"Saya tanya ke bagian penerimaan LHKPN, sampai sore ini mereka belum menerima atas nama itu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi wartawan.
Sementara itu, atas berbagai pemberitaan atas kekayannya, Nurhadi membantah isu miring dalam wawancara dengan wartawan Tempo.
"Saya ini pengusaha sarang burung walet sejak lima tahun sebelum saya masuk PNS di tahun 80-an. Jadi ketika saya masuk PNS, finansial saya sudah cukup terlebih dahulu. Saya di sini pengabdian saja. Barang-barang yang saya beli ini memang akan saya hibahkan. Coba tanya juga di bagian humas, barang-barang saya di sana juga sudah saya hibahkan. Jadi justru menjadi aneh ketika saya ingin berbuat baik malah dicurigai macam-macam," kata Nurhadi seperti dikutip dari tempo.co.

 KEBOTAKAN TANDA AWAL PENYAKIT JANTUNG




TEMPO.CO, Washington - Jangan menganggap remeh kebotakan serta tanda penuaan dini, seperti penumpukan lemak di sekitar mata. Cobalah berkonsultasi dengan dokter Anda. Sebab, kebotakan dan penuaan dini terkait erat dengan peningkatan risiko terkena gangguan serta serangan jantung.

Sebuah penelitian terbaru yang dilakukan di Los Angeles, Amerika Serikat, menyebutkan, orang dengan tanda-tanda penuaan seperti rambut rontok dan tumpukan lemak di sekitar mata memiliki risiko lebih tinggi terkena masalah jantung dibandingkan orang dengan usia yang sama namun terlihat lebih muda.

"Tanda-tanda penuaan mencerminkan usia fisiologis atau biologis, bukan usia kronologis, dan bebas dari faktor usia kronologis," kata Anne Tybjaerg-Hansen, peneliti senior sekaligus profesor di University of Copenhagen, Denmark, seperti yang dikutip dalam LA Times, Selasa, 6 November 2012.

Tybjaerg-Hansen mempresentasikan hasil penelitian ini pada konferensi tahunan yang diselenggarakan oleh American Heart Association di Los Angeles. Penelitian difokuskan pada hampir 11 ribu orang berusia 40 tahun ke atas.

Para peneliti menemukan, mereka yang memiliki tiga sampai empat tanda-tanda penuaan dini memiliki peningkatan 57 persen risiko serangan jantung dan peningkatan 39 persen risiko gangguan jantung. Di antara tanda penuaan dini yang paling jelas adalah garis rambut yang mulai surut di kening, kebotakan di puncak kepala, lipatan daun telinga, serta kumpulan lemak di sekitar kelopak mata.

Selama kurang-lebih 35 tahun para peneliti memantau perkembangan, ciri fisik, serta mencocokkannya dengan ciri penuaan dini para responden. Hasilnya, 3.401 responden terdeteksi memiliki penyakit jantung dan 1.708 responden mengalami serangan jantung.

"Setelah tanda penuaan masing-masing individual digabungkan, maka diperkirakan terdapat serangan jantung dan penyakit jantung di luar faktor risiko tradisional," kata American Heart Association. "Tumpukan lemak di sekitar mata adalah prediktor terkuat individu dari kedua serangan jantung dan penyakit jantung."

Risiko tertinggi terkena serangan jantung dan penyakit jantung terdapat pada responden berusia 70 tahun serta orang dengan tanda penuaan dini. Karena itu, menurut Hansen, memeriksa tanda-tanda penuaan yang muncul pada seorang pasien harus menjadi bagian rutin dari pemeriksaan fisik setiap dokter.

KASUS APRIANI, KELUARGA KORBAN GUGAT MILYARAN RUPIAH
 


TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga korban kecelakaan Xenia Maut menggugat Afriyani Susanti secara perdata. Gugatan itu hari ini, Rabu, 7 November 2012, didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Kami menuntut ganti rugi, materiil dan imaterial," kata Arioki Begin, kuasa hukum keluarga korban, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Menurut Arioki, penggugat terdiri dari tiga orang, yaitu Mulyadi, Minah, serta Sutantio. Ganti rugi materiil itu untuk mengganti biaya perawatan dan pendidikan terhadap korban. Nilainya sebesar Rp 7 miliar. Sedangkan ganti rugi imaterial adalah ganti rugi kesedihan yang mendalam bagi keluarga karena ditinggalkan korban. Nilai yang dituntut sebesar Rp 3 miliar. "Jadi total Rp 10 miliar," katanya.

Semua itu, Arioki menjelaskan, untuk mengganti biaya-biaya yang dikeluarkan selama korban masih hidup. "Nyawa korban memang tidak bisa dinilai dengan uang," katanya. "Namun, keluarga pun tidak pernah menghendaki adanya kejadian itu."

Pada 22 Januari 2012, Afriyani mengendarai mobil Xenia di Jalan Ridwan Rais. Dia menabrak 12 pejalan kaki, sembilan orang di antaranya tewas. Korban yang tewas itu adalah Firmansyah, 17 tahun, Buhari (17), Wawan Hermawan (25), Muhammad Huzaifah alias Ujay (16), Nur Alfih Fitriasih (18), Yusuf Sigit Prasetyo (2,5), Nani Riyanti (25), Suyatmi (50), dan Akbar (22).

Mulyadi, ayah Ari Bohari, mengatakan, gugatan perdata diajukan karena dia tidak puas dengan hukuman yang diberikan hakim. "Saya, sih, inginnya dihukum 20 tahun ke atas," katanya. Namun, pengadilan hanya menjatuhkan vonis 15 tahun.

Gugatan perdata itu didasarkan atas Pasal 1370 KUH Perdata. Berdasarkan pasal tersebut, keluarga korban lazim mendapatkan nafkah sebagai ganti rugi atas peristiwa yang terjadi. Adapun gugatan perdata ini dilakukan di PN Jakarta Utara karena Afriyani berdomisili di Jakarta Utara.

"Pasal 1370 mengatakan bahwa korban juga mempunyai hak menuntut suatu ganti rugi yang dinilai menurut kedudukan dan kekayaan kedua belah pihak serta menurut keadaan," kata Arioki.